Dampak Corona, Mufti Minta BUMN Tak Ada PHK Massal

Menurut Mufti, PHK rentan terjadi, terutama di anak atau cucu usaha BUMN yang menjadi pendukung usaha induknya.
Jum'at, 03 April 2020 17:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta BUMN untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa sulit pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), khususnya anak usaha, cucu usaha, cicit usaha, bahkan koperasi di lingkungan BUMN.

Menteri BUMN Pak Erick Thohir sudah bilang, tidak boleh ada PHK. Itu harus benar-benar dikawal sampai ke level terbawah. Bukan hanya BUMN, melainkan juga anak usaha, cucu usaha, cicit usaha, bahkan seharusnya juga koperasi di lingkungan BUMN. Bukan hanya karyawan organik, tenaga kontrak pun jangan sampai di-PHK, kata Mufti Anam di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut dia, PHK rentan terjadi, terutama di anak atau cucu usaha BUMN yang menjadi pendukung usaha induknya. Selain itu, rentan terjadi pada anak atau cucu usaha BUMN yang bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya (outsourcing) saat mitra swastanya mengurangi penggunaan tenaga alih daya maka ada potensi PHK.

Baca:Sri Rahayu Harapkan Corona Tak BerdampakPHK

Baca juga :