Darmadi Pertanyakan Mekanisme Jika Rakyat Diberi Wewenang Pecat Anggota DPR

Darmadi: Kalau soal melakukan gugatan ke MK itu kan hak masyarakat ya.
Jum'at, 21 November 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mempertanyakan secara tegas bagaimana mekanisme yang akan diterapkan jika rakyat diberikan kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR RI.

Ya kalau soal melakukan gugatan ke MK itu kan hak masyarakat ya. Jadi artinya hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan, kata Darmadi, pada Kamis (20/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi gugatan sekelompok mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, ketentuan pemecatan anggota DPR pada saat ini sudah diatur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan partai politik.

Karena memang PAW itu kan dilakukan oleh partai, kalau ada pergantian dan sebagainya dilakukan oleh partai dan itu harus lewat partai sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga :