Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mempertanyakan secara tegas bagaimana mekanisme yang akan diterapkan jika rakyat diberikan kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR RI.
“Ya kalau soal melakukan gugatan ke MK itu kan hak masyarakat ya. Jadi artinya hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi, pada Kamis (20/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi gugatan sekelompok mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Menurutnya, ketentuan pemecatan anggota DPR pada saat ini sudah diatur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan partai politik.
“Karena memang PAW itu kan dilakukan oleh partai, kalau ada pergantian dan sebagainya dilakukan oleh partai dan itu harus lewat partai sesuai aturan perundang-undangan.”
Darmadi menilai, jika kewenangan pemecatan langsung diberikan kepada rakyat, justru akan memicu kesulitan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini karena tidak semua warga negara akan memiliki pandangan yang sama terhadap kinerja anggota DPR yang dimaksud.
“Tentu di antara masyarakat atau rakyat sendiri kan juga banyak pro dan kontra terhadap anggota DPR. Nah ini kan tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Gimana ngambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga kita gitu,” ujar Darmadi.
Ia menilai, wacana tersebut juga berpotensi menciptakan perpecahan persepsi di masyarakat, karena sebagian mungkin ingin mempertahankan, sementara sebagian lainnya mendorong pemecatan. Karena itu, ia menekankan bahwa mekanisme yang sudah berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan ruang evaluasi politik terhadap anggota DPR melalui pemilu setiap lima tahun.
“Nah ini yang nanti mungkin agak berat ya rakyat langsung memecat. Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi terjadi keributan juga gitu ya. Nah mekanisme sebenarnya sudah ada, nanti setelah 5 tahun. Kemudian dievaluasi anggota DPR itu. Anggota DPR dievaluasi. Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus, Tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi.”
Sebelumnya, lima mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 239 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang dianggap perlu direvisi untuk memberi ruang lebih besar bagi rakyat dalam mengevaluasi wakil mereka di parlemen.

















































































