Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin keamanan data penduduk yang digunakan oleh lembaga keuangan swasta yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, karena lembaga tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara prinsip, MoU (nota kesepahaman) dengan lembaga-lembaga keuangan aman karena direkomendasikan OJK, kata Tjahjo di Jakarta, Senin (29/7).
Baca:Hasto Wardoyo: Rebranding BKKBN Tuntas November 2019
Selain diawasi OJK, Tjahjo menambahkan, klausul kerja sama dalam perjanjian antara Kemendagri dengan lembaga-lembaga pembiayaan non-pemerintah itu juga memuat ketentuan untuk tidak menyebarkan data penduduk tanpa seizin Kemendagri atau Polri.
Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan, tambahnya.