Deasy Ballo-Foeh Tegaskan Komitmen Fraksi PDI Perjuangan Memastikan Hak-Hak Gaji PPPK

Pemerintah Daerah telah mengumumkan secara resmi bahwa gaji PPPK akan dibayarkan secara utuh, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Senin, 24 Agustus 2026 12:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh, menegaskan komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang untuk mendorong percepatan pembahasan Sidang Perubahan Anggaran. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dapat segera direalisasikan.

Pemerintah Daerah telah mengumumkan secara resmi bahwa gaji PPPK akan dibayarkan secara utuh, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Begitu bergembiranya PPPK ASN sampai ada yang meneteskan air mata. Kebahagiaan mereka tersentuh hingga ke hati saya, ujar Deasy saat memberikan keterangan usai pengumuman resmi Pemerintah Daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK di Kantor Bupati Kupang, Kamis (21/8/2026).

Deasy mengaku terharu melihat respons para tenaga PPPK setelah mendengar kepastian pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, kabar itu menjadi harapan baru bagi para PPPK dan ASN yang selama ini menantikan kepastian atas hak mereka.

Ia menjelaskan, Ketua DPRD Kabupaten Kupang bersama Bupati Kupang telah menyampaikan bahwa seluruh skema pembayaran gaji akan dikawal melalui mekanisme Perubahan Anggaran. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap untuk mendorong percepatan pembahasan perubahan anggaran di DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kupang mempercepat penjadwalan Sidang Perubahan Anggaran. Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan mengedepankan kualitas pembahasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :