Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang, Deasy Ballo-Foeh, menegaskan komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang untuk mendorong percepatan pembahasan Sidang Perubahan Anggaran. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dapat segera direalisasikan.
”Pemerintah Daerah telah mengumumkan secara resmi bahwa gaji PPPK akan dibayarkan secara utuh, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Begitu bergembiranya PPPK ASN sampai ada yang meneteskan air mata. Kebahagiaan mereka tersentuh hingga ke hati saya,” ujar Deasy saat memberikan keterangan usai pengumuman resmi Pemerintah Daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK di Kantor Bupati Kupang, Kamis (21/8/2026).
Deasy mengaku terharu melihat respons para tenaga PPPK setelah mendengar kepastian pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, kabar itu menjadi harapan baru bagi para PPPK dan ASN yang selama ini menantikan kepastian atas hak mereka.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD Kabupaten Kupang bersama Bupati Kupang telah menyampaikan bahwa seluruh skema pembayaran gaji akan dikawal melalui mekanisme Perubahan Anggaran. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap untuk mendorong percepatan pembahasan perubahan anggaran di DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kupang mempercepat penjadwalan Sidang Perubahan Anggaran. Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan mengedepankan kualitas pembahasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Deasy, percepatan sidang diperlukan agar anggaran untuk pembayaran hak PPPK yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, para PPPK dapat segera menerima hak mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain memastikan kepastian hak anggaran PPPK, langkah tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras Pemerintah Kabupaten Kupang dan seluruh pihak yang terus memperjuangkan nasib ASN dan PPPK.
Deasy juga menilai terdapat peluang bagi tenaga PPPK untuk memperoleh status yang lebih baik ke depan. Mengacu pada informasi yang beredar di media massa, PPPK penuh waktu berpeluang diangkat menjadi ASN, sedangkan tenaga paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
Menanggapi kritik dan pandangan pesimistis sebagian masyarakat mengenai perjalanan dinas pejabat daerah maupun dukungan 35 anggota DPRD dalam memperjuangkan kebijakan tersebut, Deasy menegaskan bahwa seluruh proses itu merupakan bagian dari perjuangan yang kini mulai membuahkan hasil.
”Kemarin ada yang pesimis, mengkritik perjalanan Bupati atau menganggap DPRD menghambur-hamburkan uang. Hari ini kita buktikan bahwa pesimisme itu menjadi bagian dari semangat kita. Pada akhirnya, kita punya hasil nyata dari perjuangan ini,” tegasnya.
Deasy menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang hingga Pemerintah Pusat. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengawal kebijakan terkait pembayaran hak ASN dan PPPK agar dapat direalisasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

















































































