Deddy Sitorus: Panja DPR Usulkan UU Pengelolaan Perbatasan Negara Guna Perkuat Kapasitas BNPP

Secara paradigmatik, apakah memang kita mau menjadikan dia (perbatasan, red) sebagai beranda depan NKRI atau halaman belakang?
Rabu, 03 Desember 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan DPR mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan Negara guna memperkuat kapasitas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam menangani persoalan keimigrasian, ekonomi, hingga kedaulatan di kawasan perbatasan.

Secara paradigmatik, apakah memang kita mau menjadikan dia (perbatasan, red) sebagai beranda depan NKRI atau halaman belakang? Kalau melihatnya dengan paradigma seperti itu, tentu pendekatannya harus holistik. Tidak bisa dengan katakanlah parsial-parsial, ada masalah ini kita selesaikan, ada masalah narkoba kita selesaikan, ada masalah lain kita selesaikan, kata Deddy pada rapat dengar pendapat Panja Komisi II DPR bersama Kemendagri dan BNPP di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (2/12/2025).

Begitu kita buat PLBN Labang, mereka bikin kampung, jalan ratusan kilometer sampai ke ujung. demikian pula yang lain. Oleh karena itu, kita harus sudah mulai bicara tentang Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan Negara, lanjutnya.

Menurut Deddy, undang-undang tersebut diperlukan agar BNPP memiliki kewenangan yang lebih kuat dan independen dalam mengelola wilayah perbatasan. Ia menilai langkah itu juga selaras dengan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan kawasan perbatasan sebagai salah satu prioritas nasional.

Makanya saya berkali-kali usul supaya badan ini coba dibuat lebih kuat karena sebenarnya kan ada kemauan dari presiden sebenarnya untuk membangun perbatasan ini, ucapnya.

Baca juga :