Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus, menilai pengambilalihan tanah nganggur oleh negara, apabila tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih, adalah kebijakan yang ngawur
Menurut saya itu kebijakan aneh dan tak punya dasar hukum. Kebijakan itu mungkin bisa berlaku untuk tanah-tanah yang dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi seperti konsesi HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hutan Tanaman Industri), tambang dan kegiatan ekonomi skala besar lainnya, tutur Deddy di Jakarta, dikutip Senin (21/7/2025).
Deddy mengatakan, bisa jadi seseorang membeli tanah untuk investasi jangka panjang. Atau bisa juga lahan dibeli untuk dibangun rumah, ketika sudah ada uangnya.
Kalau orang beli tanah untuk rumah lalu tidak punya uang untuk bangun, apa iya mau ditarik negara? Apa negara mau kasih duit buat bangun? Atau tanah yang dimaksudkan untuk aset atau simpanan, kan enggak mungkin dipaksa untuk dibangun, ucap Deddy.
Ia menyebut, seharusnya pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan kepemilikan tanah, baik milik pribadi maupun korporasi, bukan merebut yang sudah ada. Apalagi yang disikat adalah milik perseorangan.