Dede Indra Permana: WIUP dan WIUPK Harus Tetap Dalam Kontrol dan Pengawasan Negara

Pengelolaan mineral dan batubara wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Rabu, 29 Oktober 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pelaksanaan izin dan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus tetap berada dalam kontrol dan pengawasan negara.

Ia menekankan, pengelolaan mineral dan batubara wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, reklamasi, serta pemberdayaan masyarakat.

DPR berpandangan bahwa pelaksanaan izin dan pemberian prioritas WIUP dan WIUPK dilakukan tetap dalam kontrol dan pengawasan negara melalui sistem peninjauan elektronik yang terintegrasi dengan verifikasi lintas kementerian, kata Dede saat membacakan keterangan DPR RI atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di hadapan Mahkamah Konstitusi secara daring, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dede, dari 25 pasal dalam undang-undang yang diuji, terdapat 13 pasal yang dimohonkan untuk dimaknai sesuai dengan petitum para pemohon. Namun, DPR RI menilai pemaknaan tersebut justru mengarah pada pembentukan norma baru yang berpotensi mengurangi kepastian hukum. Hal itu, sambungnya, dapat menjadikan norma menjadi kabur dan tidak relevan.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menanggapi dalil para pemohon terkait pemberian WIUP atau WIUPK kepada perguruan tinggi yang bekerja sama dengan badan usaha swasta. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut justru bertujuan memperkuat kolaborasi riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri.

Baca juga :