Tangerang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten meminta Dinas Kesehatan setempat untuk memantau penerapan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 baik di fasilitas kesehatan swasta maupun milik daerah agar sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dinkes Kabupaten Tangerang dapat menyesuaikan dengan keputusan pusat, yaitu terkait menurunkan tarif PCR dan mengawasinya, kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani di Tangerang, Selasa (24/8).
Dikatakan, Dinkes Tangerang dalam hal ini harus membuka layanan pengaduan atau hotline masyarakat untuk mengantisipasi adanya penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum dengan biaya pemeriksaan PCR tidak standar.
Baca:Puan Minta Tindak Tegas Faskes Tak Taat Aturan HargaTes PCR
Seharusnya ada Satgas dalam pengawasan ini, dan juga perlu ada lanyanan pengaduan untuk memudahkan masyarakat, ucapnya.