Ikuti Kami

Zulham Akhmad Mubarrok Minta APH Tingkatkan Pengawasan Akan Realisasi Anggaran Hibah

Zulham menyebutkan jika anggaran hibah tidak dilakukan pengawasan secara ketat akan berpotensi terjadinya penyelewengan. 

Zulham Akhmad Mubarrok Minta APH Tingkatkan Pengawasan Akan Realisasi Anggaran Hibah
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) agar meningkatkan pengawasan terhadap realisasi anggaran hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. 

Zulham menyebutkan jika anggaran hibah tidak dilakukan pengawasan secara ketat akan berpotensi terjadinya penyelewengan. 

"Anggaran hibah itu rentan terjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. 

Baca: Ganjar dan Risma Pimpin PDI Perjuangan Distribusikan Bantuan

Ia mencontohkan, penyelewengan dana hibah telah terjadi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

Kasus tersebut saat ini telah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. 

"Seperti kasus hibah KONI tahun 2023 dan 2024, ini harus menjadi catatan dan atensi bagi kita semua," bebernya.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyelewengan dana hibah, ia meminta APH untuk berperan aktif.

Terlebih, realiasai anggaran hibah pada APBD Kabupaten Malang 2026 cukup tinggi mencapai Rp 159,9 miliar.

Dana hibah tersebut diprioritaskan kepada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat.

Penerima hibah dengan anggaran cukup besar di antaranya Dinas Pendiidikan sebesar Rp 86,1 miliar, Dinas Kesehatan Rp 27,6 miliar, Bakesbangpol Rp 17,2 miiar, Dinas Tanaman Pangan, Horitulutura dan Perkebunan (DTPHP) sebesar Rp 12,6 miliar. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak 

Secara khusus, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu mengingatkan kepada DTPHP agar memanfaatkan hibah UPLAND sebaik mungkin.

Pada 2017 silam, ia menyebutkan jika hibah UPLAND sempat diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang. 

"Pertanian ini tulang punggung daerah jadi harus tegak lurus dan tidak  boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum," tegasnya.

Quote