Minahasa Utara, Gesuri.id - Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong S.Sos saat memimpin jalannya paripurna pemilihan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mengatakan sebelum penetapan telah diadakan pemilihan dan semua fraksi berhak mengusulkan tiga orang di setiap posisi.
Baca:8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Setelah satu tahun sampai dua tahun enam bulan, atas usul fraksi dipilih dan ditetapkan alat kelengkapan dewan yang baru melalui rapat paripurna. Masing-masing fraksi berhak menyampaikan usulan untuk menempati posisi dalam AKD, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Selasa (8/3), di Ruang Rapat Paripurna Gedung Tumetenden.
Dalam Paripurna AKD ini, Lolong menetapkan hasil pemilihan sekaligus menandatangani dokumen yang dituangkan dalam berita acara.
Bupati Minut Joune Ganda SE yang diwakili oleh Plt. Sekda Drs Rivino Dondokambey ikut memberikan sambutan.