Dewan Adat Dayak Sintang Soroti Instruksi Presiden: Cabut Perda Bukan Solusi Karhutla

Jeffray Edward, menilai pencabutan perda di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dikaji secara menyeluruh.
Senin, 24 Agustus 2026 22:23 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Sintang, Gesuri.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah tidak mengambil langkah tergesa-gesa merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, menilai pencabutan perda di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memadamkan karhutla malah menghapus perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional yang selama ini menjalankan praktik berladang secara turun-temurun.

Harapan saya pemerintah harus bijak. Jangan karena situasi karhutla kemudian masyarakat peladang tradisional yang selama ini menjalankan kearifan lokal menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, kata Jeffray.

Presiden Prabowo sebelumnya menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026). Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan akan segera ditindaklanjuti.

Jeffray mengingatkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai aturan yang membolehkan orang membakar lahan. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan mekanisme pembakaran yang terbatas dan terkendali.

Baca juga :