Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Kritisi Keras Lambannya Penanganan Karhutla dan Anggaran yang Mandek

Ia menyoroti anggaran penanganan karhutla yang belum juga terealisasi ketika titik api terus bermunculan.

Rokhmin Dahuri Kritisi Keras Lambannya Penanganan Karhutla dan Anggaran yang Mandek
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mengritik keras lambannya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. 

Ia menyoroti anggaran penanganan karhutla yang belum juga terealisasi ketika titik api terus bermunculan dan dampak kebakaran mulai dirasakan masyarakat.

"Harusnya tobat!," kata Prof. Rokhmin, dikutip pada Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam rapat bersama pemerintah. Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University itu menilai karhutla yang terus berulang setiap tahun menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pencegahan dan penanggulangan bencana.

Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mengusulkan tambahan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla sebesar Rp290,9 miliar melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga kebakaran kembali meluas, anggaran tersebut disebut belum juga cair dan terealisasi di lapangan.

Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena luas kawasan terdampak karhutla hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar 202 ribu hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan dampak terluas, sementara kabut asap mulai mengganggu kesehatan, penerbangan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Prof. Rokhmin, karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan. Dampaknya juga berkaitan langsung dengan kesehatan publik, perekonomian daerah, serta keberlangsungan sumber daya alam.

"Anggaran penanganan karhutla harus tersedia tepat waktu. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kebakaran meluas dan masyarakat menjadi korban," tegasnya.

Prof. Rokhmin menilai pola penanganan yang baru bergerak setelah kebakaran meluas harus segera dihentikan. Pemerintah, kata dia, perlu mengubah pendekatan dengan memperkuat mitigasi dan pencegahan sejak sebelum titik api muncul.

Ia menyebut terdapat lima hal yang harus dibenahi agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus karhutla setiap tahun. Pertama, penguatan pencegahan, bukan hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.

Kedua, anggaran harus tersedia sejak awal dan tidak terhambat proses birokrasi. Ketiga, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat sehingga penanganan tidak terhambat persoalan kewenangan maupun saling lempar tanggung jawab.

Keempat, penegakan hukum terhadap korporasi maupun pihak yang melakukan pembakaran lahan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Kelima, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan perlu dilibatkan dan diberdayakan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan.

"Karhutla tidak boleh terus menjadi bencana tahunan yang kita normalisasi. Ini bukan takdir. Ini soal kemauan politik dan tata kelola," ujar Prof. Rokhmin.

Ia mengingatkan risiko karhutla pada 2026 berpotensi semakin serius di tengah ancaman periode cuaca kering yang lebih panjang akibat perubahan iklim. 

Menurutnya, jika anggaran masih mandek dan mitigasi dini tidak segera dilakukan, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama mereka yang harus menghirup asap akibat kebakaran.

Prof. Rokhmin kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara sejak tahap pencegahan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika bencana sudah menimbulkan kerusakan dan korban.

"Negara harus hadir sebelum api membesar, bukan setelah kerusakan terjadi," jelasnya.

Ia berharap kritik tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola karhutla. Menurutnya, Indonesia harus belajar dari kejadian yang terus berulang agar kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dianggap sebagai bencana tahunan yang tidak terhindarkan.

Quote