Dewi Juliani: RUU Daerah Kepulauan Harus Mampu Jamin Layanan Transportasi di Wilayah Kepulauan

Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan.
Selasa, 21 Juli 2026 18:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Dewi Juliani menegaskan RUU tentang Daerah Kepulauan harus mampu menjamin layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan, dan juga kebutuhan pokok. Jadi saya berharap RUU Daerah Kepulauan ini dapat mendorong adanya jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan dan subsidi yang berkelanjutan serta integrasi antara pelabuhan, kata Dewi, dikutip Selasa(21/7/2026).

Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, regulasi mengenai daerah kepulauan perlu mengatur secara jelas jaminan standar pelayanan minimum transportasi, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan, subsidi yang berkelanjutan, serta integrasi antarpelabuhan. Ia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau I, Dewi mengungkapkan masih banyak kendala transportasi yang dialami masyarakat di wilayah kepulauan, seperti di Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Pulau Rupat. Ia menceritakan pengalamannya saat melaksanakan reses di Pulau Bengkalis, ketika layanan penyeberangan mengalami gangguan akibat terbatasnya armada kapal yang beroperasi.

Baca juga :