Ikuti Kami

Dewi Juliani: RUU Daerah Kepulauan Harus Mampu Jamin Layanan Transportasi di Wilayah Kepulauan

Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan.

Dewi Juliani: RUU Daerah Kepulauan Harus Mampu Jamin Layanan Transportasi di Wilayah Kepulauan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Dewi Juliani.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI Dewi Juliani menegaskan RUU tentang Daerah Kepulauan harus mampu menjamin layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Masyarakat kepulauan, transportasi laut dan penyeberangan ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan, dan juga kebutuhan pokok. Jadi saya berharap RUU Daerah Kepulauan ini dapat mendorong adanya jaminan standar pelayanan minimum transportasi kepulauan, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan dan subsidi yang berkelanjutan serta integrasi antara pelabuhan,” kata Dewi, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, regulasi mengenai daerah kepulauan perlu mengatur secara jelas jaminan standar pelayanan minimum transportasi, pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan, subsidi yang berkelanjutan, serta integrasi antarpelabuhan. Ia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau I, Dewi mengungkapkan masih banyak kendala transportasi yang dialami masyarakat di wilayah kepulauan, seperti di Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Pulau Rupat. Ia menceritakan pengalamannya saat melaksanakan reses di Pulau Bengkalis, ketika layanan penyeberangan mengalami gangguan akibat terbatasnya armada kapal yang beroperasi.

“Bapak bisa bayangkan bagaimana masyarakat itu harus mengantri. Sementara yang harus kita pikirkan itu bagaimana perekonomian di daerah kepulauan, bagaimana pendidikan, bagaimana hal-hal yang mudah didapatkan di daratan, sementara di pulau tersendat dengan adanya problem masalah kapal RoRo ini,” ungkapnya.

Dewi menjelaskan, saat itu dari empat kapal roll-on/roll-off (RoRo) yang melayani penyeberangan hanya satu kapal yang beroperasi karena tiga kapal lainnya sedang menjalani docking. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang dan menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut juga telah disampaikannya dalam rapat komisi. Karena itu, ia berharap pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyediaan layanan transportasi yang memadai bagi masyarakat kepulauan.

“Harapan saya RUU Kepulauan ini segera disahkan dan ini bisa menjawab permasalahan-permasalahan dari masyarakat yang di pulau,” pungkas Dewi.

Quote