Ikuti Kami

Mercy Barends Dorong RUU Daerah Kepulauan Memuat Skema Dana Khusus Daerah Kepulauan

Hal itu sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. 

Mercy Barends Dorong RUU Daerah Kepulauan Memuat Skema Dana Khusus Daerah Kepulauan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, ST. (tengah)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, ST, mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memuat skema Dana Khusus Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. 

Menurutnya, keberadaan skema pendanaan khusus tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di kawasan kepulauan, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

"Tidak saja kewenangan pengelolaan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tetapi juga isu dana khusus daerah kepulauan menjadi pembahasan penting. Rumusannya akan kami formulasikan agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada," kata Mercy, dikutip 

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Forum tersebut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, sebelas kepala daerah kabupaten/kota, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Mercy menjelaskan bahwa penyusunan skema Dana Khusus Daerah Kepulauan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi hal penting agar aturan baru nantinya tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.

"Kami ingin melakukan harmonisasi aturan sehingga tercipta keadilan fiskal untuk menjawab kesenjangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan, khususnya wilayah 3T," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Maluku itu menilai daerah kepulauan selama ini menghadapi keterbatasan fiskal yang berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik. Karena itu, kehadiran Dana Khusus Daerah Kepulauan diharapkan mampu memberikan dukungan anggaran yang lebih proporsional sesuai karakteristik wilayah kepulauan.

"Harapannya, dana ini mampu memberikan rasa keadilan sekaligus membantu mengatasi kemiskinan yang masih cukup tinggi di daerah-daerah kepulauan," tegasnya.

Selain membahas skema pendanaan, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga memberikan perhatian terhadap penguatan kewenangan daerah dalam mengelola ruang laut, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Mercy menilai sektor tersebut merupakan aset strategis yang harus menjadi fondasi pembangunan daerah kepulauan.

"Kita hidup dari pulau-pulau kecil, pesisir, dan laut. Karena itu ruang laut dan wilayah pesisir harus dipandang sebagai aset strategis yang mampu menjadi jembatan pembangunan di daerah kepulauan," ungkap Mercy.

Menurutnya, arah pembangunan nasional selama ini masih lebih berorientasi pada wilayah daratan sehingga kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan belum memperoleh perhatian yang seimbang. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih lebarnya kesenjangan pembangunan antardaerah.

"Selama ini seluruh perencanaan dan implementasi pembangunan masih sangat bias darat. Akibatnya, daerah berbasis kepulauan mengalami ketertinggalan yang cukup berat, padahal memiliki fungsi yang sangat strategis bagi Indonesia," terang Mercy.

Lebih lanjut, Mercy mengatakan RUU Daerah Kepulauan juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi kelautan melalui pengelolaan sumber daya laut dan pesisir secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, potensi ekonomi kelautan diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat.

"Potensi ekonomi kelautan harus memberikan nilai tambah, tidak hanya dalam bentuk penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil," jelasnya.

Ia menambahkan, substansi RUU tidak hanya mengatur aspek administrasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat melalui pengakuan terhadap hak ulayat serta kearifan lokal.

"Undang-undang ini harus mampu melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah kepulauan," paparnya.

Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

"Kami ingin ketika undang-undang ini lahir, masyarakat kepulauan benar-benar merasakan bahwa negara hadir melalui kebijakan yang memberikan keadilan dan kesejahteraan," tutur Mercy.

Ia menjelaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih akan berlanjut setelah pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya, seluruh masukan akan diharmonisasikan menjadi satu naskah untuk dibahas bersama sebelum memasuki tahap berikutnya.

"Setelah DIM dari pemerintah dan seluruh fraksi diterima, seluruh substansi akan diharmonisasikan menjadi satu naskah yang utuh untuk dibahas bersama. Presiden juga telah menerbitkan Surpres pada Januari 2026 sebagai bukti keseriusan pemerintah mendorong lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan," pungkasnya.

Quote