Di KUHP dan KUHAP Baru, Wayan Sudirta Tegaskan Penyelidikan Harus Miliki Batas Waktu yang Jelas

Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas.
Minggu, 12 April 2026 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelidikan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

Ke depan, penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas sesuai dengan jenis perkaranya. Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas, tegasnya, dikutip Minggu (12/4/2026).

Kunjungan kerja (kunker) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 20252026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.

Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Wayan Sudirta dan Nyoman Parta, Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, serta Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.

Baca juga :