Jakarta, Gesuri.id - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi usai mendengar laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan setuju.
Dalam pernyataannya di kesempatan terpisah, Puan menegaskan laporan Komisi III mengenai proses dan substansi pembahasan KUHAP telah disampaikan secara jelas. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar terkait UU KUHAP yang baru disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu sama sekali tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa diluruskan,” ujar Puan.
Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi dasar pembaruan hukum acara pidana. Poin-poin tersebut mencakup modernisasi hukum acara, penguatan perlindungan hak tersangka hingga korban, serta penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Berikut 14 substansi pokok revisi KUHAP yang disepakati:
1. Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang berbasis pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan diferensiasi peran penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
14. Modernisasi hukum acara untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan bahwa KUHAP baru hadir untuk memperkuat perlindungan hak warga, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, dan menjawab kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

















































































