Ikuti Kami

Dewi Juliani: KUHAP Baru, Penguatan Signifikan Terhadap Mekanisme Pemulihan Korban Tindak Pidana

Hak korban untuk mengajukan restitusi juga diatur secara jelas dalam Pasal 144 huruf I dan V.

Dewi Juliani: KUHAP Baru, Penguatan Signifikan Terhadap Mekanisme Pemulihan Korban Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengatakan KUHAP Baru menghadirkan penguatan signifikan terhadap mekanisme pemulihan korban tindak pidana melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan berkeadilan. 

Menurutnya, pemulihan korban mencakup beberapa instrumen utama, yakni ganti rugi (Pasal 173-175), rehabilitasi (Pasal 176-177), restitusi (Pasal 178-182), serta kompensasi (Pasal 183-186). Seluruh instrumen tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 41-44.

"Hak korban untuk mengajukan restitusi juga diatur secara jelas dalam Pasal 144 huruf I dan V, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami," ujarnya, dikutip Rabu (17/12).

Selain itu, lanjutnya, KUHAP Baru mengatur Dana Abadi dalam Pasal 187-188, yang berfungsi sebagai jaminan keberlanjutan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, khususnya dalam situasi di mana pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pemulihan.

Penguatan lainnya, sambung Dewi, terlihat pada ketentuan yang mewajibkan penghitungan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 179, sehingga proses pemulihan tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi bagian integral dari penanganan perkara pidana. 

Ia menambahkan KUHAP Baru juga mengakomodasi hak korban untuk menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana (victim impact statement) sebagaimana diatur dalam Pasal 144 huruf x, yang merupakan respons atas masukan masyarakat sipil dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Dengan berbagai pengaturan tersebut, KUHAP Baru menegaskan pergeseran paradigma sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menempatkan korban dan saksi sebagai subjek yang dilindungi dan dipulihkan hak-haknya secara bermartabat," jelasnya.

Sementara itu, KUHAP Baru yang mengatur keadilan restoratif secara komprehensif dari penyidikan hingga pemulihan korban, mencakup:

* Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru menghadirkan pengaturan Keadilan Restoratif (restorative justice) secara lebih jelas, lengkap, dan terstruktur. Konsep ini tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diimplementasikan secara operasional dalam seluruh tahapan penegakan hukum.

* RUU KUHAP secara tegas mendefinisikan Keadilan Restoratif dalam Pasal 1 angka 21, serta memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf k. Selain itu, penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian secara restoratif juga diakomodasi dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

* Pengaturan Keadilan Restoratif diatur secara khusus dan menyeluruh dalam Pasal 79 hingga Pasal 88, yang mencakup mekanisme, tahapan proses, pelaksanaan kesepakatan, hingga penetapan oleh pengadilan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

* RUU KUHAP juga memberikan jaminan agar pelaku memenuhi seluruh kesepakatan yang telah disepakati dalam proses Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 79.

* Selain itu, pengaturan mengenai ganti rugi, kompensasi, restitusi, serta pembentukan dana abadi membuka ruang optimalisasi pemulihan hak-hak korban secara berkeadilan dan berkelanjutan.

* Seluruh kesepakatan dalam mekanisme Keadilan Restoratif wajib dimintakan persetujuan dan penetapan oleh pengadilan, sebagai bentuk pengawasan dan jaminan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Quote