Jakarta, Gesuri.id - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Aturan baru ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai langkah tersebut sebagai niatan baik pemerintah untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat.
Hadirnya PP tersebut dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak dan sebagai shocking therapy yang diharap dapat memberi efek jera bagi predator kekerasan seksual terhadap anak.
Baca:Jokowi Sahkan PP Hukuman Bagi Pedofilia Bukti Negara Hadir