Diah Dukung Permendikbudristek Tentang PPKS

Diah mengatakan DPR RI berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 
Selasa, 16 November 2021 09:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebuah langkah progresif dari Kemendikbudristek.

Diah mengatakan DPR RI berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Selain itu ia melihat, sepanjang proses advokasi RUU PKS, yang menarik adalah peranan kampus dalam membuka wawasan kekerasan seksual.

Baca:MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!

Baca juga :