Ikuti Kami

MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!

Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'. 

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan,  saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya. 

Baca: MY Esti Persiapkan Pertemuan Puan & Petani Sleman

Dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan.

"Sehingga langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," tegas MY Esti, Selasa (9/11/2021). 

Jadi, sambung MY Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

Peraturan ini, sambung MY Esti, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT.

Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," tegas Esti.

Baca: MY Esti Persiapkan Pertemuan Puan & Petani Sleman

Sebagaimana diketahui, beberapa kalangan seperti PKS dan Muhammadiyah menolak Permendikbudristek ini. 

Peraturan ini dituduh melegalkan perzinahan, karena kekerasan seksual dalam peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Sedangkan hubungan seksual dengan persetujuan kedua pihak, atau suka sama suka tidak disebut sebagai kekerasan seksual dalam peraturan ini. Hal itu, yang membuat sebagian kalangan menafsirkan atau menuduh Permendikbudristek ini melegalkan perzinahan.

Quote