Indramayu, Gesuri.id Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, menegaskan pentingnya membangun budaya inklusi bagi penyandang disabilitas sejak dari tingkat desa. Hal ini ia sampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar Jumat (12/9/2025) di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Menurut Diah, hadirnya Perda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih sistematis dan berpihak.
Perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga seruan moral bagi kita semua agar menghormati, melibatkan, dan memberikan ruang setara bagi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan, ujarnya.
Diah menekankan, tujuan Perda ini tidak hanya untuk memastikan aksesibilitas layanan publik, tetapi juga untuk menghapus stigma dan perlakuan diskriminatif.
Penyandang disabilitas harus dipandang sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek bantuan. Mereka memiliki hak, potensi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, tegasnya.