Semarang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Michael, menyebut posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan pihaknya telah menerima belasan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Kota Semarang.
“Total ada 16 aduan dan semuanya berasal dari perusahaan yang berbeda-beda. Kami sudah mengumpulkan dan merangkum laporan tersebut untuk kemudian diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,” ujarnya.
Posko pengaduan THR ini merupakan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang untuk membantu warga memperjuangkan hak-haknya, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Hingga Selasa (17/3), tercatat sebanyak 16 aduan dari berbagai sektor usaha.
Michael menjelaskan, laporan tersebut berasal dari sejumlah sektor seperti pabrik, transportasi, hingga retail. Seluruh perusahaan yang dilaporkan dipastikan berada di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
“Banyak pekerja mengeluhkan sudah bekerja bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, mayoritas aduan berkaitan dengan pekerja yang tidak menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pelanggaran jam kerja serta upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan praktik tidak adil dalam pembagian THR, termasuk yang dialami oleh pengemudi ojek online.
“Modusnya pekerja menerima THR penuh, tapi kemudian diminta mengembalikan sebagian secara tunai, bahkan bisa mencapai Rp2 juta,” imbuhnya.
Michael menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti bersama Dinas Tenaga Kerja melalui proses verifikasi serta mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kami ingin menolong masyarakat Kota Semarang dan tidak ingin hal seperti ini jadi budaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah aduan masih berpotensi bertambah seiring masih adanya pekerja yang belum berani melapor atau belum melengkapi data laporan. Oleh karena itu, pihaknya terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa.
Melalui posko ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang berharap hak-hak pekerja dapat terlindungi dan persoalan terkait THR dapat diselesaikan secara adil tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

















































































