Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fraksi PDI Perjuangan Tri Didik Adiono, meminta aparat penegak aturan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran beroperasinya warung remang-remang dan house musik di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu selama bulan suci Ramadan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota selama Ramadan.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Didik Beldex itu mengaku menerima aduan dari warga terkait aktivitas hiburan malam yang diduga masih beroperasi di kawasan Suramadu.
Kawasan Suramadu ini sudah tidak benar. Ada warung-warung yang ditenggarai masih beroperasi. Ini berdasarkan masukan dari beberapa warga, ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Didik, jika laporan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.