Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fraksi PDI Perjuangan Tri Didik Adiono, meminta aparat penegak aturan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran beroperasinya warung remang-remang dan house musik di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu selama bulan suci Ramadan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota selama Ramadan.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Didik Beldex itu mengaku menerima aduan dari warga terkait aktivitas hiburan malam yang diduga masih beroperasi di kawasan Suramadu.
“Kawasan Suramadu ini sudah tidak benar. Ada warung-warung yang ditenggarai masih beroperasi. Ini berdasarkan masukan dari beberapa warga,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Didik, jika laporan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut diatur berbagai pembatasan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual maupun menyajikan minuman beralkohol demi menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
Karena itu, ia meminta Satpol PP bersama aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Kalau memang ada warung remang-remang atau house musik yang masih buka saat Ramadan, saya minta Satpol PP dan aparat terkait segera mengecek dan menertibkannya,” katanya.
Didik juga menekankan agar pengawasan tidak hanya difokuskan di kawasan Suramadu, tetapi juga di lokasi lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa.
Ia bahkan menyarankan aparat melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah tempat tersebut menyediakan pemandu lagu atau hanya hiburan biasa. “Kalau memang ada pelanggaran tentu harus segera ditindak. Sanksi Tipiring juga jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menyatakan telah memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan 2026.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ujarnya.
Didik berharap pengawasan dilakukan secara konsisten agar suasana Ramadan di Kota Surabaya tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

















































































