Didit Desak Pemerintah Evaluasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak penerapan regulasi tersebut terhadap keberlangsungan PPPK di daerah.
Jum'at, 27 Maret 2026 21:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak penerapan regulasi tersebut terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Undang-undang ini dibentuk tahun 2022 dan mulai berlaku lima tahun kemudian, yakni 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK, ujar Didit, Jumat (27/3).

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Ia menilai, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, membuat potensi terbukanya ruang penganguran baru yang membuat Pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut.

Baca juga :