Ikuti Kami

Rampung Dibahas, Raperda Ekonomi Kreatif Siap Jadi 'Kado' Hari Jadi ke-544 Kota Bogor

Ineu berharap perda ini dapat segera disahkan sebagai hadiah spesial bagi warga Bogor.

Rampung Dibahas, Raperda Ekonomi Kreatif Siap Jadi 'Kado' Hari Jadi ke-544 Kota Bogor
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara.

Bogor, Gesuri.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor akhirnya menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini kini siap dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa rampungnya pembahasan ini menjadi momentum krusial bagi perkembangan ekosistem kreatif di Kota Bogor. Ia pun berharap perda ini dapat segera disahkan sebagai hadiah spesial bagi warga Bogor.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

"Alhamdulillah, seluruh rangkaian pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif telah selesai dilaksanakan. Kami berharap perda ini segera diparipurnakan dan menjadi hadiah terindah pada momentum Hari Jadi Bogor ke-544 tahun 2026 bagi seluruh masyarakat Kota Bogor, khususnya para pelaku ekonomi kreatif," ujar Banu, Jumat (12/6).

Menurut Banu, kehadiran perda ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan, program, serta dukungan anggaran. Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi pijakan kuat bagi para pelaku usaha kreatif untuk tumbuh dan berdaya saing tinggi.

Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini bukan sekadar lembaran regulasi formal, melainkan bentuk keberpihakan nyata dari legislatif dan eksekutif kepada para pegiat industri kreatif.

"Perda ini bentuk keberpihakan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Kota Bogor. Dengan adanya kepastian hukum, berbagai bentuk pembinaan, pengembangan, promosi, hingga kolaborasi lintas sektor dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan," jelasnya.

Lebih lanjut, Banu memaparkan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi yang kian signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan identitas budaya lokal. 

Mengingat urgensinya yang tinggi, payung hukum yang komprehensif dinilai sudah tidak bisa ditunda lagi.

Baca: SKY Minta Pemerintah Jamin Pasokan BBM dan Batu Bara 

Regulasi ini, tambah Banu, sekaligus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat langkah Kota Bogor menuju status Creative City (Kota Kreatif) yang diakui secara luas.

"Dengan ekosistem yang semakin kuat dan dukungan regulasi yang jelas, kami optimistis Kota Bogor dapat semakin dikenal sebagai kota yang mendorong kreativitas, inovasi, dan kolaborasi di berbagai subsektor ekonomi kreatif," pungkas Banu.

Pihak DPRD Kota Bogor berharap, setelah disahkan dalam rapat paripurna mendatang, aturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dan para pelaku usaha kreatif di lapangan.

Quote