Jatim, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, menilai transportasi publik di Jawa Timur tidak cukup hanya mengandalkan keterhubungan antar-moda. Menurutnya, sistem transportasi juga harus menjamin keadilan akses agar masyarakat dari berbagai kelompok dapat bepergian dengan aman, mudah, dan terjangkau.
Dua moda angkutan bisa saja bertemu di satu halte atau terminal, tetapi perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit, jadwalnya tidak cocok, tarifnya berulang, atau informasinya tidak jelas. Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga, ungkap Martin, Senin (5/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan prinsip keadilan akses harus menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Ia menilai transportasi publik yang sulit dijangkau pada akhirnya dapat membatasi akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan hingga aktivitas sosial.
Persoalan tersebut, lanjut Martin, terutama berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan dengan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi.