Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Bali, serta pihak imigrasi untuk menertibkan aktivitas komunitas lari Entourage Bali di kawasan Canggu yang menjadi sorotan publik karena hanya melibatkan warga negara asing (WNA) dan menolak partisipasi warga negara Indonesia (WNI). Menurut Parta, persoalan tersebut tidak hanya mencerminkan praktik diskriminasi, tetapi juga menyangkut penggunaan fasilitas publik dan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.
Ironisnya apa yang terjadi di Canggu seperti pembiaran, lari menguasai badan jalan fasilitas publik tanpa izin. Tidak ada yang menghentikan. Pihak desa, Dinas Perhubungan Badung, Kapolsek Kuta, Polres Badung, ada di mana saat itu? ujar Parta dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu segera melakukan pembenahan agar aktivitas wisatawan asing di Bali tetap berjalan sesuai aturan. Ia juga meminta pihak imigrasi menertibkan status izin tinggal WNA yang diduga telah menetap secara permanen di Pulau Dewata.
Pariwisata membutuhkan pergantian orang, bukan orang yang menetap apalagi sampai overstay. Jadi, titik krusialnya ketika kita membiarkan desa-desa kita dijadikan kampung-kampung turis di mana mereka tinggal secara permanen, kata dia.
Parta menegaskan konsep pariwisata yang sehat adalah adanya rotasi wisatawan secara berkelanjutan, sehingga tidak terjadi penumpukan warga asing yang tinggal melebihi ketentuan visa kunjungan.