Bandung, Gesuri.id Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Doni Maradona mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mewacanakan pelibatan mahasiswa sebagai pengawas proyek konstruksi.
Doni menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak regulasi sekaligus menempatkan mahasiswa pada risiko pekerjaan yang seharusnya ditangani tenaga profesional.
Mahasiswa memang patut diberikan ruang belajar melalui praktik lapangan. Namun penempatannya tidak boleh menggantikan peran konsultan pengawas resmi yang wajib memenuhi kualifikasi hukum, teknis, dan sertifikasi keselamatan kerja, tegasnya dikutip dari RRI.co.id, Selasa (9/12).
Kalau mau dilibatkan sebagai magang, itu sangat baik. Tapi kalau diposisikan sebagai konsultan pengawas konstruksi tanpa pengalaman dan tanpa sertifikat K3, itu keliru. Dasarnya apa? Aturannya bagaimana? ujar Doni, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, jabatan konsultan pengawas bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019. Karena itu, menggantikan posisi tersebut dengan mahasiswa justru membuka persoalan legalitas dan tanggung jawab jika terjadi insiden.