Ikuti Kami

Doni Maradona Kritik Wacana Mahasiswa Jadi Pengawas Proyek: Tugas Profesional Tak Bisa Digantikan

Jabatan konsultan pengawas bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017

Doni Maradona Kritik Wacana Mahasiswa Jadi Pengawas Proyek: Tugas Profesional Tak Bisa Digantikan
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Doni Maradona - Foto: Istimewa

Bandung, Gesuri.id – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Doni Maradona mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mewacanakan pelibatan mahasiswa sebagai pengawas proyek konstruksi. 

Doni menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak regulasi sekaligus menempatkan mahasiswa pada risiko pekerjaan yang seharusnya ditangani tenaga profesional.

"Mahasiswa memang patut diberikan ruang belajar melalui praktik lapangan. Namun penempatannya tidak boleh menggantikan peran konsultan pengawas resmi yang wajib memenuhi kualifikasi hukum, teknis, dan sertifikasi keselamatan kerja," tegasnya dikutip dari RRI.co.id, Selasa (9/12). 

“Kalau mau dilibatkan sebagai magang, itu sangat baik. Tapi kalau diposisikan sebagai konsultan pengawas konstruksi tanpa pengalaman dan tanpa sertifikat K3, itu keliru. Dasarnya apa? Aturannya bagaimana?” ujar Doni, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan, jabatan konsultan pengawas bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019. Karena itu, menggantikan posisi tersebut dengan mahasiswa justru membuka persoalan legalitas dan tanggung jawab jika terjadi insiden.

“Setiap pekerjaan konstruksi wajib punya konsultan profesional. Kalau diganti mahasiswa, legal standing-nya tidak ada. Kalau terjadi kesalahan atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Meski demikian, Doni tidak menutup mata terhadap fakta bahwa masih ditemukan pengawas proyek yang bekerja tanpa kompetensi memadai atau tak memiliki sertifikat keselamatan kerja. Menurutnya, inilah problem utama yang seharusnya dibenahi, bukan malah mencari substitusi yang tidak sesuai regulasi.

“Yang harus ditertibkan adalah konsultan yang tidak kompeten. Siapa pengawasnya? Punya sertifikat K3 atau tidak? Itu yang harus dibenahi, bukan diganti mahasiswa,” jelas Doni.

Sebagai solusi, Doni menawarkan formulasi kebijakan yang lebih realistis dan tetap memberi ruang pembelajaran bagi mahasiswa, yaitu menjadikan mereka sebagai pendamping atau asisten resmi konsultan. Dengan skema ini, mahasiswa memperoleh pengalaman lapangan, namun tanggung jawab hukum tetap berada di tangan tenaga profesional.

“Kalau aturan mewajibkan konsultan meng-hire mahasiswa sebagai pendamping, itu sangat bagus. Mahasiswa belajar, dan tanggung jawab tetap jelas. Itu jauh lebih aman dan tepat,” pungkasnya.

Quote