Donny Soroti Dugaan Impor Ilegal Limbah Elektronik Oleh PT Esun International Utama Indonesia

Impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sabtu, 01 November 2025 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan impor ilegal limbah elektronik (e-waste) oleh PT Esun International Utama Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang berlangsung sejak awal tahun 2025 dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi, menyatakan bahwa impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik, dan hingga kini belum memiliki izin tetap terkait impor limbah tersebut. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir, ungkap Dony dalam keterangan resminya.

Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap Hadapi

PT Esun beralasan bahwa karena Batam merupakan daerah perdagangan bebas (free trade zone), mereka diperbolehkan melakukan ekspor ulang terhadap limbah hasil olahan.

Baca juga :