Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan impor ilegal limbah elektronik (e-waste) oleh PT Esun International Utama Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang berlangsung sejak awal tahun 2025 dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi, menyatakan bahwa impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik, dan hingga kini belum memiliki izin tetap terkait impor limbah tersebut. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” ungkap Dony dalam keterangan resminya.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap Hadapi
PT Esun beralasan bahwa karena Batam merupakan daerah perdagangan bebas (free trade zone), mereka diperbolehkan melakukan ekspor ulang terhadap limbah hasil olahan.
Namun, Dony menegaskan bahwa argumen tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa dasar hukum yang kuat.
“Mereka mengatakan bahwa karena Batam adalah daerah free trade, barang boleh masuk dan keluar kembali. Tapi ini perlu dasar hukum yang kuat. Maka, kami minta agar persoalan ini dibawa ke Panja Lingkungan Hidup untuk dibahas lebih mendalam,” ujarnya.
Dony menyebut PT Esun bertindak sebagai importir, pengolah, sekaligus eksportir kembali limbah elektronik yang didatangkan dari luar negeri.
Ia menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum atau unsur pidana, maka proses hukum harus segera dijalankan.
“Kalau memang ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran, ya harus diproses secara hukum. Proses hukum harus berjalan, dan kita akan dorong pembahasannya ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Komisi XII DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait izin, pengawasan, serta tindak lanjut atas aktivitas impor limbah B3 di Batam.
Komisi juga menyoroti lemahnya profiling risiko dan validasi dokumen HS Code dalam lalu lintas barang di pelabuhan bebas Batam.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Menurut data BP Batam, pada semester I tahun 2025, terdapat lebih dari 590.000 TEUs kontainer yang masuk ke wilayah Batam.
Namun, pengawasan terhadap barang berisiko tinggi seperti limbah elektronik dinilai masih lemah akibat tantangan koordinasi antarinstansi.
Dony menegaskan pentingnya pengetatan pengawasan lingkungan di kawasan industri dan pelabuhan guna mencegah Batam menjadi pintu masuk limbah ilegal.
“Kami ingin memastikan Batam tetap tumbuh sebagai kawasan industri yang berdaya saing tinggi, tapi juga berwawasan lingkungan dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” tegasnya.

















































































