Jakarta, Gesuri.id Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.
Dorongan ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Masyarakat Hukum Adat yang digelar Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurut Kariyasa, Bali dapat menjadi contoh positif karena telah lebih dahulu menempatkan masyarakat adat pada posisi yang kuat secara hukum maupun sosial.
Di Bali, pengakuan terhadap masyarakat adat sangat kuat. Bahkan, kedudukannya lebih tinggi dibanding sanksi dinas. Orang lebih takut kena sanksi adat dibanding sanksi administratif, jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, langkah daerah mengakui masyarakat adat melalui Perda dapat menjadi pondasi bagi kepastian hukum di tingkat nasional.