Ikuti Kami

Dorong Perda, Ketut Kariyasa: Kepastian Hukum Adat Bisa Dimulai dari Daerah

Di Bali, pengakuan terhadap masyarakat adat sangat kuat.

Dorong Perda, Ketut Kariyasa: Kepastian Hukum Adat Bisa Dimulai dari Daerah
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. 

Dorongan ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Masyarakat Hukum Adat yang digelar Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Kariyasa, Bali dapat menjadi contoh positif karena telah lebih dahulu menempatkan masyarakat adat pada posisi yang kuat secara hukum maupun sosial.

“Di Bali, pengakuan terhadap masyarakat adat sangat kuat. Bahkan, kedudukannya lebih tinggi dibanding sanksi dinas. Orang lebih takut kena sanksi adat dibanding sanksi administratif,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, langkah daerah mengakui masyarakat adat melalui Perda dapat menjadi pondasi bagi kepastian hukum di tingkat nasional.

“Kalau sebelum undang-undang disahkan, daerah bisa lebih dulu membuat perda-perda yang mengakui masyarakat adat. Itu bisa jadi pijakan agar hak mereka benar-benar terlindungi,” ujar Kariyasa.

Ia menegaskan, keberagaman karakteristik masyarakat adat di berbagai daerah membuat regulasi tunggal di tingkat nasional sulit diterapkan. Karena itu, aturan di daerah penting disusun sesuai kearifan lokal masing-masing wilayah.

“Masyarakat adat itu sangat beragam. Maka pengakuan di daerah menjadi penting, agar tidak semuanya diseragamkan oleh hukum positif,” tegasnya.

Lebih jauh, Kariyasa memperingatkan bahwa penundaan pengakuan hanya akan memperpanjang masalah.

“Selama pengakuan belum jelas, masyarakat adat akan terus menghadapi kriminalisasi dan pengusiran. Padahal, mereka justru bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya

Quote