DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya Desak KPU dan DPR Sikapi Putusan MK Soal Kelulusan Gibran

Ketidakpastian bukti kelulusan ini dinilai merusak integritas dan akuntabilitas proses verifikasi pemilu.
Selasa, 13 Oktober 2026 11:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

London, Gesuri.id Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Inggris Raya menerbitkan pernyataan sikap tegas terkait pemenuhan kualifikasi dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sikap ini diambil merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.

Ketua DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya, Herberth Sinaga, menegaskan bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara serta representasi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh persyaratan pencalonannya harus dipastikan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Baca:Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini

Berdasarkan persidangan di Mahkamah Konstitusi, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA. Mahkamah juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, ujar Herberth dalam keterangannya di London, Kamis (8/10).

Baca juga :