London, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Inggris Raya menerbitkan pernyataan sikap tegas terkait pemenuhan kualifikasi dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap ini diambil merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Ketua DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya, Herberth Sinaga, menegaskan bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara serta representasi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh persyaratan pencalonannya harus dipastikan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
"Berdasarkan persidangan di Mahkamah Konstitusi, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA. Mahkamah juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan," ujar Herberth dalam keterangannya di London, Kamis (8/10).
Menurut DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya, keabsahan dokumen pendidikan bukan sekadar kelengkapan administratif biasa, melainkan syarat hukum mendasar untuk memangku jabatan publik tertinggi di Indonesia.
Ketidakpastian bukti kelulusan ini dinilai merusak integritas dan akuntabilitas proses verifikasi pemilu.
Atas dasar itu, DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya menyampaikan beberapa poin desakan:
1. Klarifikasi Resmi KPU: Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pemenuhan syarat Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
2. Prosedur Konstitusional DPR: Jika DPR menemukan alasan kuat terkait dugaan pelanggaran syarat konstitusi, DPR diminta segera memprosesnya melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945—mulai dari Rapat Paripurna hingga pengajuan pemeriksaan resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
3. Penegakan Hukum Tanpa Tekanan Politik: Meminta MPR, DPR, KPU, pemerintah, serta partai politik untuk tidak mengabaikan fakta hukum demi kepentingan politik praktis maupun kekuasaan.
Herberth menambahkan bahwa pihak DPLN tetap menghormati hak setiap pihak untuk melakukan upaya hukum atau memberikan klarifikasi. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk mengulur waktu atau mengabaikan putusan pengadilan.
"Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kejujuran, kepastian hukum, dan kehormatan konstitusi wajib dijaga bersama," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk terus mengawal persoalan ini secara damai, tertib, dan konstitusional.

















































































