Cikarang, Gesuri.id Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri tidak boleh sebatas menjadi aturan di atas kertas. Regulasi ini harus mampu menjadi solusi konkret atas persoalan riil yang dihadapi para pelaku industri di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat meninjau fasilitas PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Delta Silicon Industrial Park, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Rabu (23/9).
Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan sangat penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengelola kawasan dan pelaku industri, ujar Evita.
Baca:Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Dalam peninjauannya, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti sejumlah masalah krusial yang membayangi ekosistem perindustrian nasional, mulai dari kelangkaan pasokan energi hingga tumpang tindih regulasi.