DPR RI Desak Pemerintah Susun Regulasi Untuk Perlindungan Hukum & Kepastian Kerja Bagi Guru

Regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.
Rabu, 16 Juli 2025 13:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi guru non-ASN, ASN PPPK, dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.

Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Baca juga :