Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi guru non-ASN, ASN PPPK, dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.
Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama