Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI menyetujui perubahan nomenklatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Usulan ini diajukan oleh pemerintah dalam rancangan Undang-Undang (UU) tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan pembahasan rancangan UU ini sedang dikebut secara maraton. Ditargetkan, Rancangan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa disahkan dalam sidang paripurna pada 26 Agustus 2026.
Baca:Christin Novalia Ajak Masyarakat Optimalkan Keberadaan Desa
Hari ini kami sedang membahas rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah. Kami akan mulai melakukan pembahasan secara maraton dan ditargetkan pada tanggal 26 Agustus nanti kita sudah melakukan kesepakatan di tahap dua, kata Selly saat dihubungi detikcom.