Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI kebut menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang ditargetkan disahkan pada 26 Agustus 2025 mendatang, seiring dengan kebutuhan regulasi yang mendesak.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan pihaknya telah menyepakati jadwal dengan Panja Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI. Targetnya, RUU ini sudah masuk paripurna tingkat dua.
Dengan penjadwalan yang sudah dibahas dan disepakati, ditargetkan 26 Agustus itu harus sudah masuk paripurna tingkat dua. Artinya, itu harus sudah diparipurnakan, ujar Selly saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8).
Baca:Ono Surono Kritik KDM Tentang Dunia Pendidikan di Jawa Barat
Menurut Selly, percepatan ini dilakukan untuk merespons kondisi di Arab Saudi yang membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia, terutama sejalan dengan Visi Saudi Arabia 2030. Perubahan ini juga sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang mendukung adanya ekosistem ekonomi haji 2030