Jakarta, Gesuri.id - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan DPR RI mengusulkan moratorium pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), setidaknya hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta diselesaikan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, pemerintah menegaskan pentingnya penghentian sementara pemungutan royalti musik, guna mencegah potensi konflik antara LMK dengan para pencipta lagu maupun penyanyi.
"Tadi sudah dengan Dirjen HAKI, termasuk soal royalti itu. Jadi tadi kita menegaskan lagi, sebelum revisi undang-undang itu selesai diputuskan, diminta untuk moratorium dulu pemungutan-pemungutan itu oleh LMK," ujar Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, usai rapat internal, Rabu (27/8).
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Langkah moratorium ini diambil sebagai respons atas kegelisahan publik dan berbagai tuduhan terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan LMK dalam proses pemungutan royalti musik.
"Supaya tidak menimbulkan anarki di dalam pemungutan-pemungutan royalti ke para penyanyi atau para pencipta, sementara setop dulu deh, moratorium dulu. Nanti setelah selesai (revisi), baru kemudian bisa dilakukan," jelasnya.
Pemerintah menyadari bahwa regulasi yang lebih jelas dan adil sangat dibutuhkan untuk mengatasi kebingungan dan potensi konflik dalam pengelolaan royalti musik.
Oleh karena itu, dorongan untuk mempercepat revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terus dilakukan, bahkan telah dibahas bersama pimpinan DPR RI.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
"Ini kan sudah jadi isu di publik. Makanya kita coba langsung ke Wakil Ketua DPR, pimpinan komisi, dan tadi kita bahas lagi dengan Dirjen HAKI. Nanti juga dengan Pak Dasco untuk mempercepat pembahasan revisi ini," paparnya.
Revisi soal royalti musik ini dinilai penting untuk mencegah kekacauan hukum dan praktik-praktik liar dalam pemungutan royalti musik sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pencipta dan pemilik hak.
"Untuk tidak menimbulkan chaos di publik soal saling tuduh, saling ada yang sudah menyampaikan bahwa ini ada pemerasan lah, ada upaya untuk mengambil hak-hak orang. Di situ yang perlu pengaturan regulatif yang lebih jelas," pungkasnya.