DPR Soroti Dominasi Swasta dalam Pengelolaan SDA, Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat.
Rabu, 16 September 2026 11:44 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dominasi pihak swasta dalam mengambil manfaat ekonomi dari kekayaan alam dinilai masih terlalu besar, sehingga peran negara dalam memastikan kemakmuran rakyat belum optimal.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Dalam paparannya, Yulian menegaskan bahwa semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, pembentukan holding tambang negara sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.

Baca juga :