Banjarmasin, Gesuri.id — Terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG 3 Kg Bersubsidi disambut hangat oleh DPRD Kalsel. Kendati demikian, Satgas ini diminta tak sekadar menjadi dokumen formalitas semata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin, menegaskan bahwa keberadaan Satgas tersebut harus benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah maju. Namun, kami mengingatkan agar Satgas tidak hanya kuat dalam susunan organisasi dan dokumen, tetapi harus nyata bekerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian pasokan, harga yang terkendali, dan tindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Satgas yang disahkan pada 14 Agustus 2026 ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, Bea Cukai, hingga perangkat daerah terkait. Struktur kerjanya terbagi menjadi tim pengarah, pelaksana, serta beberapa Sub Satgas—seperti Intelijen, Penindakan, Pengawasan Terbuka, dan Media/Informasi.
Bang Dhin mendesak agar struktur gemuk ini segera menyusun langkah konkret yang terukur, seperti memetakan wilayah rawan penyimpangan, membuka saluran pengaduan, hingga menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara berkala.
"Jangan sampai masyarakat masih antre berjam-jam di SPBU, nelayan dan petani kesulitan BBM, serta LPG 3 kg dijual di atas HET, sementara subsidi justru dinikmati pihak yang tidak berhak. Satgas harus berani membongkar jalur penyimpangan dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Pansus DPRD Kalsel juga mendorong adanya integrasi data antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, BPH Migas, Pertamina, hingga pangkalan resmi. Pengawasan ketat mendesak dilakukan di kawasan pertambangan, perkebunan, pelabuhan tak resmi, serta wilayah pesisir.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Selain itu, para bupati dan wali kota di Kalsel diminta segera membentuk Satgas serupa di tingkat daerah guna menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing. Transparansi mengenai kuota, alokasi, dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pun wajib dibuka ke publik.
“Pansus DPRD Kalsel akan mengawal ketat pelaksanaan keputusan ini. Ukuran keberhasilannya sederhana: antrean berkurang, pasokan aman, harga sesuai aturan, dan para pelanggar ditindak tegas,” tutup Bang Dhin.

















































































