DPRD Babel Mulai Sisir Perda yang Hambat Arus Investasi

Peraturan daerah yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi di provinsi penghasil bijih timah mulai diinventaris.
Jum'at, 29 November 2019 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pangkalpinang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisir peraturan daerah yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi di provinsi penghasil bijih timah itu.

Kita sedang menginventarisir perda-perda penghambat investasi dan langkah ini sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Kamis (28/11).

Baca:Disrupsi Teknologi, Jokowi: Notaris Siap Laptop internet

Beberapa waktu lalu, kata Didit, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman sudah mengundang bupati dan wali kota membahas perda-perda yang dinilai bermasalah dan menghambat masuk investasi di Bangka Belitung.

Baca juga :