Ikuti Kami

DPRD Babel Mulai Sisir Perda yang Hambat Arus Investasi

Peraturan daerah yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi di provinsi penghasil bijih timah mulai diinventaris.

DPRD Babel Mulai Sisir Perda yang Hambat Arus Investasi
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya.

Pangkalpinang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisir peraturan daerah yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi di provinsi penghasil bijih timah itu.

"Kita sedang menginventarisir perda-perda penghambat investasi dan langkah ini sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Kamis (28/11).

Baca: Disrupsi Teknologi, Jokowi: Notaris Siap Laptop & internet

Beberapa waktu lalu, kata Didit, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman sudah mengundang bupati dan wali kota membahas perda-perda yang dinilai bermasalah dan menghambat masuk investasi di Bangka Belitung.

"Kami persilahkan kepada gubernur untuk menginventarisir mana-mana saja perda provinsi yang menghambat investasi yang akan DPRD siap mencabutnya," ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meminta bupati dan wali kota untuk segera menghapus peraturan daerah yang menghambat masuknya investasi.

"Sebelum 1 Januari 2020, bupati dan wali kota sudah harus mengusulkan perda yang menghalangi investasi untuk dihapus," katanya.

Baca: Yasonna Minta Kepala Daerah Hingga Investor Taat Prosedur

Menurut dia, selain menghapus perda menghambat investasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota juga diminta harus selektif mengajukan pembuatan perda, terutama peraturan-peraturan yang sifatnya kurang tajam.

"Kami menganjurkan perda lama yang kurang tajam untuk direvisi, ketimbang mengeluarkan perda baru, guna menghindari terjadinya tumpang tindih aturan daerah tersebut," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Quote