DPRD Bali Siap Kawal Penerapan UMP 2019

UMP Bali ditetapkan naik sekitar 8,03 persen dari awalnya tahun 2018 sebesar  Rp 2.127,157 menjadi Rp 2. 297.968,70.
Kamis, 08 November 2018 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengaku siap mengawal pelaksanaan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang ditetapkan per 1 November 2018 dan akan diberlakukan per 1 Januari 2019.

UMP Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp 170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp 2.127,157 menjadi Rp 2. 297.968,70 pada Tahun 2019. Kenaikan UMP ini menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Baca:DPRD DKI: Cabut Izin Perusahaan yang Tak IkutiUMP2019

Jadi perusahaan-perusahaan, stakeholder terkait dengan proses pengupahan melaksanakan ketentuan yang berlaku, ujar Nyoman di Denpasar, Rabu (7/11).

Lebih lanjut ungkap Nyoman kenaikan UMP ini adalah terobosan pemerintah daerah untuk kesejahteraan pekerja di Bali. Pertimbangan kenaikan UMP ini jelas karena melihat memberikan hidup layak bagi pekerja.

Baca juga :