DPRD Banten Matangkan Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Pekerja & Serapan Tenaga Kerja Lokal

Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Banten.
Selasa, 21 Juli 2026 19:12 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Serang, Gesuri.id DPRD Provinsi Banten melalui Komisi V terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Banten, mulai dari perlindungan pekerja, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penguatan daya saing sumber daya manusia.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Medrofa, menjelaskan bahwa saat ini Raperda telah memasuki tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Banten sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi akhir.

Perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, ujar Yeremia seperti yang dikutip melalui akun YouTube Banten TV.

Baca:Ini 3 Faktor yang MembuatGanjarPranowo Menjadi Capres Terkuat!

Baca juga :